Terapis Spa di Surabaya Didakwa Curi Uang Rekan Rp 1,2 M, Dibeli Emas
Terapis Spa Surabaya Curi Rp 1,2 M untuk Beli Emas

Terapis Spa Surabaya Didakwa Mencuri Uang Rekan Rp 1,2 Miliar

Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, resmi didakwa atas kasus pencurian uang milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli perhiasan emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyatakan, "Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo." Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang dilansir pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kronologi Pencurian

Menurut dakwaan jaksa, aksi pencurian ini berlangsung selama periode Agustus hingga September 2024. Total dana yang dikuras dari rekening Tonny Soegiono mencapai Rp 1.285.000.000. Uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening milik Nur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nur diketahui tidak bertindak sendirian. Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa ia mengirimkan uang hingga Rp 1,2 miliar ke sejumlah rekening lain. Namun, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk membeli emas.

Rincian Pembelian Emas

Total terdapat tujuh kali transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Nur. Berikut rincian pembelian emas sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa:

  • 17 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: membeli perhiasan senilai Rp 33.375.000 dan Rp 9.683.800
  • 21 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: membeli perhiasan senilai Rp 46.061.600
  • 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Royal Plaza: membeli perhiasan senilai Rp 8.584.100
  • 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: membeli perhiasan senilai Rp 1.914.000
  • 6 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: membeli perhiasan senilai Rp 40.884.700
  • 11 September 2024 di perhiasan Liontin: senilai Rp 11.839.700
  • 13 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction: membeli perhiasan senilai Rp 11.839.700

Pembelian emas tersebut dilakukan di beberapa cabang toko perhiasan Wahyu Redjo, termasuk di Bg Junction dan Royal Plaza. Nilai total pembelian emas mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini masih dalam proses persidangan. Jaksa terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga