Menteri Imipas Perintahkan Copot Pejabat Rutan Jika Terbukti Langgar Aturan Soal Napi ke Coffee Shop
Menteri Imipas Perintahkan Copot Pejabat Rutan Jika Langgar Aturan

Menteri Imipas Perintahkan Copot Pejabat Rutan Jika Terbukti Langgar Aturan Soal Napi ke Coffee Shop

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mengeluarkan arahan tegas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menindaklanjuti kasus viralnya video narapidana kasus korupsi Supriadi yang terlihat mengunjungi kedai kopi atau coffee shop di Kendari. Menteri Agus meminta Ditjenpas bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemeriksaan Menyeluruh Terhadap Petugas Rutan

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa sesuai arahan Menteri Agus, akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, hingga petugas yang bertugas mengawal narapidana pada kejadian tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pengawasan.

Rika menegaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan jika pihak lapas terbukti melakukan pelanggaran tidaklah main-main. Sanksi dapat berupa tindakan disiplin hingga pencopotan dari jabatan. "Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," imbuhnya dalam keterangan resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian dan Respons Pihak Rutan

Kasus ini bermula ketika mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, yang merupakan terpidana kasus korupsi, menjadi sorotan publik setelah videonya berkeliaran di coffee shop viral di media sosial. Dalam video yang diambil pada Selasa (14/4/2026) siang, terlihat Supriadi berjalan dari masjid menuju coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan satu petugas. Setelah sidang selesai sekitar pukul 11.00 Wita, Supriadi dan petugas pengawal singgah untuk salat dan makan sebelum kembali ke rutan.

Mustakim mengakui bahwa momen singgah di coffee shop tersebut terekam oleh wartawan, meskipun dia menegaskan bahwa proses keluarnya Supriadi telah memenuhi prosedur resmi. Namun, dia tidak menampik bahwa proses kembalinya ke rutan dapat dipersoalkan dan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Apresiasi Terhadap Kontrol Sosial Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Rika Aprianti juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol sosial terhadap kinerja dan profesionalitas Ditjenpas serta jajarannya. Keterlibatan publik dinilai penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor pemasyarakatan.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial, mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan pemasyarakatan warga binaan," pungkas Rika.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi, untuk mencegah penyalahgunaan izin keluar rutan. Ditjenpas telah mengirim tim pemeriksa nasional (patnal) ke Kendari untuk menyelidiki insiden ini secara mendalam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga