Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Sebanyak 14 orang ditangkap, dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, dokter, pedagang, pelajar, wiraswasta, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Identitas Tersangka
Keempat belas tersangka tersebut antara lain PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.
Pengungkapan Kasus
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak kampus dalam praktik perjokian ini.
"Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini," kata Luthfie.
Jaringan Luas
Luthfie menambahkan bahwa komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah, bahkan hingga luar Pulau Jawa. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mengamankan seorang koordinator berinisial K yang merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
"Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan perjokian UTBK yang meresahkan dunia pendidikan ini.



