Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa selama tujuh tahun, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama, Frans Antony, mengangkut uang hasil bisnis gelap dari Indonesia ke Thailand. Setiap kali pengangkutan, uang yang dibawa bisa mencapai Rp 1 miliar.
Pengangkutan Uang Selama 7 Tahun
"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah," ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Eko menjelaskan, selama periode tersebut, frekuensi pengiriman bisa dua hingga tiga kali setiap bulannya. Jika ditotal, frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali selama periode tersebut.
Metode Penukaran Uang
Dia juga menyampaikan bahwa uang-uang tersebut kerap ditukarkan oleh Frans melalui money changer ilegal sebelum diangkut ke Thailand. Selain itu, Frans juga turut mengirimkan uang dengan metode cryptocurrency.
"Menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 Dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia," jelas Eko. "Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal tersebut, sindikat tersebut juga menggunakan cryptocurrency," imbuh dia.
Peran sebagai Bendahara Utama
Eko juga menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, Frans Antony terbukti menerima setoran uang tunai hasil penjualan narkotika dari Kosnadi Irwan alias Uncle yang juga salah satu jaringan Fredy Pratama, yang kini telah dihukum. Frans menerima uang sebanyak dua kali dari Uncle dengan nilai total 1.200.000 Dolar Singapura.
Penyerahan pertama senilai 400.000 Dolar Singapura terjadi pada 4 November 2019. Sedangkan penyerahan kedua senilai 800.000 Dolar Singapura terjadi pada 31 Agustus 2020.
"Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama," tutur Eko.
Rekening Bank yang Digunakan
Eko juga menjelaskan, Frans Antony menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, yang juga menjadi jaringan Fredy Pratama dan telah dihukum, untuk menampung uang-uang dari hasil penjualan narkoba tersebut.
"Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri," pungkasnya.



