Jakarta - Eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan akhirnya dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026). Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Proses Eksekusi Berjalan Sesuai Jadwal
Kuasa Hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak mengalami perubahan atau penundaan. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).
Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada manajemen Hotel Sultan dan seluruh penghuni agar segera meninggalkan lokasi. Proses pengosongan telah diberikan tenggat waktu hingga 18 Juni 2026. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," tegas Kharis.
Pengamanan Ketat di Lokasi Eksekusi
Berdasarkan pantauan di lapangan pada pukul 07.45 WIB, personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait telah berjaga di sekitar kompleks GBK. Pintu masuk Hotel Sultan melalui area GBK tampak ditutup dengan kawat berduri. Suasana pengamanan sangat ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengungkapkan bahwa total 3.161 personel gabungan dikerahkan. "Untuk pengamanan eksekusi eks Sultan jumlah pengamanan 3.161 personel gabungan TNI, Polri, Pemda," jelas Erlyn.
Pendukung Manajemen Hotel Sultan Berkumpul
Sejumlah pendukung manajemen Hotel Sultan terlihat berkumpul di halaman hotel. Mereka menggelar aksi dukungan dengan menggunakan mobil komando sebagai tempat orasi secara bergantian. Beberapa banner protes juga terpasang di pagar dan balkon hotel, menolak proses eksekusi yang berlangsung hari ini.
Imbauan untuk Menghormati Proses Hukum
Kharis menekankan bahwa jika pihak Hotel Sultan tidak mengosongkan secara sukarela, maka eksekusi akan tetap dijalankan sesuai putusan pengadilan. Berbagai persiapan teknis, terutama dari segi keamanan, telah dimatangkan. "Apabila Indobuildco atau penghuni atau siapa pun yang mendiami atau menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan atau mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Ia meminta semua pihak untuk mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.



