MK Ubah Aturan Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Beri Pilihan Sekaligus atau Berkala
MK Ubah Aturan Pencairan Dana Pensiun Sukarela

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam putusannya, peserta dana pensiun yang bersifat sukarela kini dapat memilih manfaat pensiun dibayarkan sekaligus atau secara berkala.

Putusan MK untuk Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian. "Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Permohonan tersebut diajukan sejumlah mantan pegawai dari beberapa perusahaan yang menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK.

Pasal 161 Ayat (2) Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Mahkamah menegaskan, untuk program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, manfaat pensiun dapat dibayarkan sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemaknaan Baru Pasal 164 Ayat (2)

MK juga memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Ketentuan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun sekaligus paling banyak 20 persen kini dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala. Dengan demikian, batasan 20 persen tidak lagi berlaku bagi peserta dana pensiun sukarela.

Tujuan Utama Dana Pensiun Tetap Dijaga

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan program pensiun dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bersifat wajib sehingga manfaat pensiun memang dibayarkan secara berkala. Sementara dana pensiun yang diatur dalam UU P2SK bersifat sukarela sehingga memiliki karakter pengaturan yang berbeda. "Kondisi ini yang pada akhirnya menimbulkan perlakuan yang berbeda dalam sistem jaminan sosial," kata Enny. Meski demikian, Enny menegaskan tujuan utama dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta di masa pensiun. "Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai," ujarnya.

Perbedaan Uang Pesangon dan Manfaat Pensiun

MK juga menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bukan merupakan manfaat pensiun, melainkan hak pekerja yang wajib dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir apabila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun. Dengan pertimbangan tersebut, MK mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat bagi peserta dana pensiun sukarela tanpa mengubah prinsip program pensiun wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga