Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi mewajibkan pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di setiap rukun warga (RW) melalui instruksi kepala daerah. Langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
Instruksi Kepala Daerah untuk Pengelolaan Sampah Terpadu
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengungkapkan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menekan volume sampah dari sumber atau hulu. Program ini dikenal dengan slogan "1 RW 1 Bank Sampah".
Seluruh camat diinstruksikan untuk aktif mendorong pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung pembentukan bank sampah di setiap RW. Setiap kecamatan juga diminta memfasilitasi sosialisasi pengelolaan sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), mengawasi pembuangan sampah liar, serta memantau dan melaporkan tindakan pencemaran atau pembuangan sampah liar.
Peran Kepala Desa dan Lurah
Kepala desa dan lurah diarahkan untuk memfasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas bank sampah. Mereka juga harus mendukung kegiatan daur ulang hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik melalui pelatihan dan pendampingan pengolahan kompos maupun budidaya maggot.
Masyarakat diimbau untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik dari rumah tangga serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena dapat menimbulkan polusi dan merusak lingkungan.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemkab Bekasi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan bank sampah, termasuk membuka akses pasar hasil pengelolaan sampah melalui kegiatan business matching. Selain menekan volume sampah dari sumber, instruksi ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar di wilayah desa, kelurahan, maupun kecamatan. Seluruh hasil pelaksanaan program wajib dilaporkan setiap bulan sebagai bahan evaluasi pengelolaan sampah terpadu.
Langkah Penting Tekan Beban Tonase Sampah
Menurut Mansyur, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menekan beban tonase sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Pola pengelolaan sampah masyarakat didorong bertransformasi dari kumpul, angkut, buang menjadi kumpul, pilah, olah sehingga hanya sampah residu yang diangkut ke TPA.
Secara teknis dan manajerial, bank sampah berkontribusi signifikan menekan volume sampah sekaligus menjaga daya tampung TPA Burangkeng. Pemilahan dari sumber mampu mereduksi 15-20 persen sampah rumah tangga sehingga mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA.
Pihaknya berharap instruksi ini menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.
Target Pembentukan Bank Sampah Baru
Ketua Tim Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bekasi, Nurul Fitria, menambahkan bahwa pemerintah daerah tahun ini menargetkan pembentukan 200 bank sampah baru di tingkat RW. Sebelumnya, pada tahun lalu telah terbentuk dan dibina 80 bank sampah serupa.
Target jangka panjang adalah mewujudkan satu RW satu bank sampah. Sebagai langkah awal, tahun lalu dibentuk di 80 RW. Tahun ini, jumlahnya akan ditingkatkan secara signifikan dengan menargetkan pembentukan di 200 RW. Hingga saat ini, Kabupaten Bekasi memiliki total 482 bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Selain fokus penambahan, keberlanjutan operasional unit yang sudah ada juga terus dikawal.



