Polisi Jerat PT Musim Mas sebagai Tersangka Perusakan Lingkungan di Riau
PT Musim Mas Tersangka Perusakan Lingkungan di Riau

Kepolisian Daerah Riau secara resmi menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Perusahaan perkebunan sawit ini dituding telah menanam sawit di sepanjang garis sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo, sehingga mencemari kawasan lindung tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia Riau pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa penanaman sawit dilakukan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, jauh di bawah batas minimal yang ditetapkan peraturan.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melalui proses panjang, polisi menaikkan status PT Musim Mas menjadi tersangka korporasi. Kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dinilai sangat signifikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Kapolda

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak lingkungan dengan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai, akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2026.

Penetapan Tersangka

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti kuat yang didukung analisis scientific crime investigation yang melibatkan delapan orang ahli, antara lain ahli pengukuran dan pemetaan, ahli kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli lingkungan, ahli perbatasan koperasi, dan ahli hukum pidana. Selain itu, polisi juga memeriksa 13 orang saksi.

“Sehingga, kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi,” kata Kombes Ade Kuncoro dalam konferensi pers pada Senin, 18 Mei 2026.

Atas perbuatannya, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli planologi, ditemukan bahwa kawasan perkebunan sawit berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha milik PT Musim Mas. Lokasi tersebut berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau,” imbuh Kombes Ade.

Pelanggaran Garis Sempadan

Hasil visualisasi di lapangan menunjukkan bahwa perkebunan sawit milik PT Musim Mas tidak memperhatikan garis sempadan sungai. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3, jarak garis sempadan sungai kecil adalah 50 meter dan sungai besar 100 meter. Namun, di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit hanya 2 hingga 5 meter dari garis sempadan. Selain itu, tanaman sawit bukanlah jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai.

Kerusakan Lingkungan

Polisi juga menemukan adanya kerusakan lingkungan di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit. Kerusakan tersebut meliputi longsor dengan kedalaman 1-2 meter, penurunan tanah, erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli hingga 0 persen. Hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah, terutama pada fraksi liat dan pasir, telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kerugian Ekologis Rp187 Miliar

Perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 1997-1998 dan mulai berproduksi pada tahun 2002. Selama lebih dari 22 tahun, perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan sungai. Berdasarkan perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan ini mencapai Rp187.863.860.000.

Tanggapan PT Musim Mas

Menanggapi penetapan status tersangka, Communications Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki izin resmi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengklaim telah melakukan kajian konservasi sejak tahun 2007 untuk menjaga lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.

“Musim Mas secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007 untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Reza.

Meskipun demikian, PT Musim Mas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau dan siap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data, dan pembuktian.