Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di Jakarta yang seharusnya gratis. Temuan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 17 Juni 2026.
Evaluasi Kebijakan Pemakaman Gratis
Dalam rapat tersebut, Nabilah meminta Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis. "Saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan. Saya bilang ini oknum. Seluruh masyarakat sekarang sudah mengetahui bahwa TPU pada dasarnya harus gratis," ujar Nabilah.
Pengakuan Kepala Dinas
Menanggapi hal tersebut, Fajar Sauri mengakui praktik pungli masih ditemukan. Namun, ia menjelaskan pola pungli saat ini berbeda dengan sebelumnya. "Kami akui pungli sudah pelan-pelan kami tertibkan. Namun polanya berbeda," kata Fajar. Upaya penertiban terhadap oknum internal telah dilakukan, tetapi kini ditemukan keterlibatan pihak lain di luar petugas pemakaman.
Keterlibatan Oknum RT/RW
Fajar mengungkapkan, "Untuk internal, Alhamdulillah sudah mulai mengakui kesalahan. Tapi pola lainnya adalah pungli dari luar orang-orang pemakaman. Yang kami temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk menerima uang di luar petugas pemakaman." Praktik ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, di mana ahli waris mengira pungutan berasal dari petugas resmi. "Ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Ini harus terus ditelusuri penyebabnya," jelas Fajar.



