2 Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, 4 Orang Ditangkap
2 Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, 4 Ditangkap

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Kepolisian Resor Bogor mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua lokasi tambang emas ilegal yang berada di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Empat Tersangka Diamankan

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku utama. "Terhadap para pelaku sudah kami tangkap, terdapat empat orang," ujar Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Barang Bukti yang Disita

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi alat gelundung yang digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia pemurni seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon. Bahan kimia ini kerap digunakan dalam proses pemisahan emas secara ilegal dan berbahaya bagi lingkungan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Negara Capai Rp796,8 Juta

Menurut perhitungan sementara, total keuntungan yang diperoleh para pelaku dari kegiatan tambang emas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp796,8 juta. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. Wikha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merusak lingkungan.

"Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar," tegas Wikha.

Pemkab Bogor Dukung Penindakan

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama TNI dan Polri tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bogor. "Kami tidak diam terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait adanya tambang ilegal yang ada di wilayah administratif Kabupaten Bogor," kata Rudy.

Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal lainnya di wilayah Bogor Barat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan liar yang merugikan negara dan lingkungan.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga