Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) mengajukan permohonan restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, polisi menolak permohonan tersebut karena menilai aksinya merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional.
Pengakuan dan Permohonan RJ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa. "Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Namun, Budi menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum. "Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," ujar Budi.
Kronologi Perusakan
Peristiwa perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Ia kemudian melakukan perusakan secara sepihak yang menyebabkan kerusakan pada papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, dan fasilitas sanitasi.
Tidak hanya itu, Adam Deni juga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya agar permintaannya dituruti. Aksi berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menyita satu unit airsoftgun.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain. Ia kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.



