Andrie Yunus Melalui TAUD Tolak Diperiksa di Peradilan Militer
Andrie Yunus Tolak Diperiksa di Peradilan Militer

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi menyurati Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Surat tersebut berisi penolakan tegas terhadap rencana pemeriksaannya dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa.

Penolakan Berdasarkan Prinsip Keadilan

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil atas permintaan langsung dari Andrie Yunus. Menurut Jane, penolakan tersebut didasari oleh pengalaman panjang di mana kasus pidana umum yang diadili di pengadilan militer seringkali tidak menghasilkan keadilan, melainkan justru menimbulkan impunitas.

“Andrie Yunus secara konsisten menolak sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpanya. Bahkan, jauh sebelumnya ia sudah memprotes sistem peradilan militer yang dinilai dapat memicu impunitas dan ketidakimparsialan dalam menangani tindak pidana umum,” tegas Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keberatan atas Pernyataan Hakim

Dalam surat yang dikirimkan, TAUD juga mempersoalkan pernyataan hakim yang dianggap memaksa Andrie untuk memberikan keterangan di persidangan. Jane menegaskan bahwa posisi Andrie dalam kasus ini adalah sebagai korban, bukan sebagai terdakwa.

“Pemanggilan paksa dan ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus merupakan upaya reviktimisasi terhadap korban yang saat ini masih terbaring sakit dalam masa pemulihan di RSCM,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Hakim menilai keterangan Andrie sangat penting karena ia adalah korban. Hakim juga memberikan opsi persidangan secara daring jika Andrie tidak dapat hadir langsung.

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI terhadap Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa mereka melakukan aksi tersebut karena dendam terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan institusi TNI saat menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga