Anggota DPR Tanyakan Pemahaman Masyarakat soal RUU Perampasan Aset
Anggota DPR Tanya Pemahaman Masyarakat soal RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mempertanyakan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Mahasiswa Soroti Proses Panjang RUU Perampasan Aset

Andre, mahasiswa Program Doktor Kriminologi UI, meminta Baleg DPR menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti lamanya proses pembahasan RUU tersebut yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK Pak. Terutama karena tadi saat pembukaan, bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset. Kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas Pak, karena RUU itu setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade Pak," ujar Andre dalam rapat Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anggota DPR Pertanyakan Pemahaman Publik

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut. Ia mempertanyakan apakah masyarakat benar-benar memahami apa yang dimaksud dengan RUU Perampasan Aset.

"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa tidak disahkan? Sekarang masyarakat tahu tidak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah.

Siti menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Menurutnya, aturan perampasan aset tidak seperti yang dibayangkan masyarakat luas.

"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," ujarnya.

Siti menilai RUU Perampasan Aset beririsan dengan aturan perundang-undangan lain. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya perampasan aset sudah diterapkan dalam penegakan hukum di lapangan.

"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur," tuturnya.

Contoh Penerapan Perampasan Aset

Siti memberikan contoh kasus narkoba. "Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya tidak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambahnya.

Ia menyebut bahwa dalam penindakan hukum terkait perampasan aset, telah ada kasus barang impor yang tidak memiliki pemilik. Menurut Siti, perampasan aset yang dibahas DPR mengedepankan peran aktif penegak hukum.

"Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan," ujarnya.

Kekhawatiran Penyalahgunaan Kekuasaan

Siti menyoroti agar aturan dalam RUU Perampasan Aset tidak bertentangan dengan demokrasi. Ia menekankan perlunya pembatasan yang diatur oleh DPR.

"Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain," kata dia.

Siti tidak ingin UU Perampasan Aset nantinya justru menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Perampasan aset, kata dia, jangan hanya bergantung pada dugaan-dugaan.

"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya tidak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga