Anomali Lelang KPK: HP Biasa Laku Rp59 Juta, iPhone XS Rp34 Juta
Anomali Lelang KPK: HP Biasa Laku Rp59 Juta, iPhone XS Rp34 Juta

Fenomena Lelang Aset Rampasan KPK: Harga Jual Melambung Jauh di Atas Limit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan anomali dalam lelang aset rampasan kasus korupsi. Sejumlah barang bergerak seperti ponsel dan pakaian dilelang dengan harga jual yang melonjak drastis hingga puluhan kali lipat dari harga limit. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai seriusnya peserta lelang dan efektivitas mekanisme lelang yang diterapkan.

iPhone XS Laku Rp34 Juta, Lebih dari 100 Kali Lipat Limit

Terbaru, KPK melelang iPhone XS dengan harga limit Rp231 ribu. Dalam lelang periode Juni 2026, ponsel tersebut terjual dengan harga Rp34.181.000, atau lebih dari 100 kali lipat harga awalnya. iPhone XS tersebut merupakan aset rampasan dari Nurwidihartana, terpidana kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, memastikan data dalam ponsel telah dihapus sebelum dilelang. "Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. Sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/6/2026).

Baju Sutra Rp5.700 Laku Rp5,6 Juta, Pemenang Tak Melunasi

Anomali serupa terjadi pada Juni 2025 saat KPK melelang baju sutra milik Libarto El Arif, terpidana kasus pengadaan pupuk urea tablet Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah. Baju tersebut dilelang dengan harga limit Rp5.700 dan laku Rp5,6 juta. Namun, pemenang lelang tidak melunasi pembayaran, sehingga baju sutra itu kembali dilelang pada September 2025 dan terjual dengan harga Rp2,6 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Paket Dua HP Oppo Laku Rp59,7 Juta, Juga Tak Ditebus

Pada Maret 2026, KPK melelang dua unit ponsel Oppo dalam satu paket dengan harga limit Rp75 ribu. Ponsel tersebut laku dengan harga Rp59,7 juta. Namun, lagi-lagi pemenang lelang tidak menebus barangnya. "Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," kata Mungki Hadipratikto pada Maret 2026.

Mekanisme Pelunasan dan Dampaknya

Mungki menjelaskan bahwa peserta lelang diberikan batas waktu 5 hari untuk melunasi pembayaran. Pengumuman hasil lelang disampaikan melalui akun Instagram resmi lelang KPK. Meskipun harga jual tinggi, ketidakseriusan pemenang dalam melunasi menunjukkan adanya praktik spekulasi atau sekadar iseng. KPK diharapkan dapat memperketat aturan lelang agar anomali serupa tidak terus berulang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga