Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF). Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa uang yang disetor oleh calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan.
Uang Jemaah untuk Kepentingan Lain
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Selasa (2/6) menyatakan, "Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah."
Pembayaran Influencer untuk Promosi
Iman menambahkan bahwa sebagian uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah. "Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ucap Iman.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada Jumat (29/5), polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (30/5) mengatakan, "ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya."
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.



