Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara suap hakim kasus minyak goreng yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.
Kronologi Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menetapkan Yeka sebagai tersangka. "Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan dan memeriksa Yeka sebagai saksi. Kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Yeka, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman, menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.
Manipulasi Laporan Ombudsman
Syarief menjelaskan, "Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor." Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian digunakan oleh pihak pengacara korporasi. Seharusnya, LHP tersebut hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor, namun Yeka diduga membocorkannya kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.
"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambahnya. Strategi hukum ini terbukti berhasil. Putusan PTUN dan perdata dijadikan bahan pembelaan (pledoi) yang akhirnya membuat hakim menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar.
Penerimaan Uang dari Wilmar Group
Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi LHP tersebut. Uang disalurkan melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak. "Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika saat ia masih menjabat Komisioner Ombudsman RI pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan itu terkait pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Vonis itu diduga sudah diatur, dan jaksa menjerat para tersangka mulai dari hakim hingga pengacara.
Salah satu landasan vonis lepas tersebut adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Senjata yang dipakai adalah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor CPO. Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu, yang melatari penggeledahan kantor dan rumah komisioner Ombudsman.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (9/3). Menurut Anang, perbuatan komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa, karena menyebabkan korporasi sempat lolos dari jeratan hukum. "Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang.



