Eks Ketua BEM FH UBK Terima Suap Rp 20 Juta dari Oknum Polisi untuk Batalkan Demo
Eks Ketua BEM FH UBK Terima Suap Rp 20 Juta dari Oknum Polisi

Wakil Rektor III Universitas Bung Karno (UBK) Daniel Panda mengungkapkan bahwa eks Ketua BEM Fakultas Hukum (FH), Muhammad Abdimaludin, menerima uang suap sebesar Rp 20 juta sebelum menjalankan demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026. Uang tersebut diduga berasal dari oknum aparat kepolisian dan diserahkan melalui seorang alumni UBK.

Kronologi Penerimaan Suap

Dalam konferensi pers di UBK Kampus Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), Daniel menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari, tepat sebelum aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK. "Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana," ungkap Daniel.

Menurut Daniel, Abdimaludin telah membuat pengakuan resmi kepada pihak universitas. "Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan Alumni dan Oknum Polisi

Daniel menegaskan bahwa uang suap tersebut diterima Abdimaludin dari seorang alumnus UBK yang kemudian diketahui bersumber dari pihak kepolisian. Ia tidak menyebutkan secara spesifik nama oknum polisi atau alumni yang terlibat, namun memastikan bahwa universitas akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi praktik suap dan upaya menghalangi aksi mahasiswa yang sah," tambah Daniel.

Dampak dan Tindakan Universitas

Universitas Bung Karno berkomitmen untuk menjaga independensi mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya melindungi hak demokrasi. UBK akan memberikan sanksi tegas kepada Abdimaludin sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melaporkan temuan ini ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan Abdimaludin. Namun, Daniel berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk membungkam suara mahasiswa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga