Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, ia mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok.
Praperadilan Kedua Wayan
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan," ujarnya pada Senin (25/5). Permohonan ini didaftarkan pada Rabu (13/5) lalu, dan sidang perdana digelar pada hari ini dengan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Petitum dalam permohonan ini hampir sama dengan praperadilan sebelumnya yang bernomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, termasuk soal penyitaan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Februari lalu.
Isi Permohonan Wayan
Wayan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilannya. Ia meminta agar penangkapan yang dilakukan KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan KPK untuk segera membebaskan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, Wayan juga meminta agar sejumlah dokumen penyitaan dinyatakan tidak sah, yaitu:
- Surat Tanda Penitipan Dokumen/Barang No. STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026
- Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti No. STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026
- Berita Acara Penyitaan 6 Februari 2026
Ia juga meminta agar Surat Keputusan Pimpinan KPK No. 264 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka, Surat Perintah Penahanan No. Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026, dan Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 25 Februari 2026 dinyatakan tidak sah. Dalam permohonannya, Wayan juga meminta KPK dihukum membayar biaya perkara.
KPK Minta Penundaan Sidang
Sementara itu, KPK memohon penundaan sidang yang dijadwalkan pada hari ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah menyampaikan permohonan penundaan secara tertulis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wayan bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), sebuah perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Uang suap tersebut diduga sebagai fee untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.



