Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas oleh PN Makassar
Enam Terdakwa Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (7/5) pekan lalu.

Identitas Terdakwa

Keenam terdakwa tersebut adalah mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal; serta empat mantan wakil ketua Baznas, yaitu Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Amar Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Senin (11/5).

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Pertimbangan Hukum

Vonis bebas ini didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menilai tidak terpenuhinya unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

"Penyaluran dana zakat kepada mustahik tetap berjalan dan tepat sasaran. Dari alat bukti serta keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi," jelas majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli yang menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara. Dengan demikian, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.

"Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," tegas hakim.

Dakwaan Awal

Sebelumnya, keenam terdakwa ini didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang yang diduga merugikan negara sebesar Rp 16,6 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

Tanggapan Kejaksaan

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmin, untuk meminta tanggapan atas vonis bebas ini. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga