Seorang ustaz atau guru ngaji di sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya, Jawa Timur, berinisial MZ (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa perbuatan bejat tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
Pengakuan Tersangka
Dalam pengakuannya di hadapan polisi, tersangka mengaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap murid laki-laki karena takut berzina jika menyasar murid perempuan. Hal itu diungkapkan saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya. Awalnya, tersangka mengaku pencabulan itu didorong oleh nafsu sesaat akibat sering menonton film porno.
“Tiba-tiba muncul nafsu karena keseringan nonton film porno itu,” kata tersangka dalam video yang diunggah di akun media sosial @luthfie.daily, Minggu (10/5).
Orientasi Seksual Pelaku
Saat ditanya soal orientasi seksualnya, tersangka mengaku menyukai laki-laki dan perempuan. Namun, ia mengaku saat ini lebih tertarik pada laki-laki, terutama anak-anak. “Ya sekarang ya anak-anak. Soalnya adanya cowok itu. Terus kalau sama perempuan nanti takutnya zina atau hamil gitu,” ujar tersangka.
Kapolrestabes pun menimpali dengan heran, “Kalau sama perempuan takutnya zina, terus sama laki-laki anak-anak.”
Kronologi Kejadian
Tersangka melakukan pencabulan saat para korban tidur di kamar asrama. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke polisi. Setelah itu, korban lainnya yang senasib ikut buka suara dan membuat laporan polisi. Hingga saat ini, total ada tujuh anak yang menjadi korban pencabulan tersangka.
Sebelumnya, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan santri di pesantren tersebut. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.



