Hakim Minta Putri Noel Keluar Sidang Demi Jaga Psikologis Anak
Hakim Minta Putri Noel Keluar Sidang Jaga Psikologis

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meminta putri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, untuk meninggalkan ruang sidang. Permintaan itu disampaikan hakim demi menjaga kondisi psikologis dan mental anak yang masih di bawah umur.

Sidang kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlangsung pada Kamis (7/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat jaksa tengah mengajukan pertanyaan kepada Noel, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana melihat putri Noel memasuki ruang sidang dengan seragam sekolah.

Hakim Interupsi Persidangan

Hakim langsung memotong pertanyaan jaksa dan menegaskan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di dalam ruang sidang. "Penuntut Umum sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?" tanya hakim kepada Noel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Noel pun membenarkan bahwa gadis kecil itu adalah putrinya. "Anak saya," jawab Noel.

Hakim kemudian menjelaskan alasan larangan tersebut, yaitu untuk melindungi mental dan psikologis anak. Noel pun segera memerintahkan putrinya untuk keluar dari ruang sidang. "Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang," ujar hakim. "Nak, keluar sayang," kata Noel.

Putri Noel pun meninggalkan ruang sidang, dan jaksa melanjutkan pemeriksaan. Hakim berpesan, "Nanti ketemu papanya setelah sidang ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan." Noel menjawab, "Terima kasih, Yang Mulia."

Dakwaan Terhadap Noel

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian bunyi dakwaan Noel.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga