Pemilik Indobuildco Buka Pintu Perundingan Selesaikan Sengketa Hotel Sultan
Indobuildco Buka Perundingan Selesaikan Sengketa Hotel Sultan

Pemilik PT Indobuildco, Ponco Sutowo, menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama pemerintah guna mencari jalan keluar atas sengketa lahan Hotel Sultan. Menurutnya, perselisihan ini tidak akan terselesaikan melalui pemaksaan, melainkan melalui perundingan yang langsung, terbuka, dan adil.

Ponco Sutowo: Perundingan adalah Satu-satunya Jalan

“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” ujar Ponco dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5). Ia juga mempertanyakan mengapa Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan, padahal menurutnya perusahaannya telah tertib secara hukum dan administrasi serta berkontribusi nyata pada penerimaan negara melalui pembayaran pajak. “Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Upaya Pengambilalihan Bisnis

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menduga adanya kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Menurutnya, sengketa yang semestinya berkaitan dengan tanah justru melebar ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel. “Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ucapnya. Hamdan juga menyoroti hambatan aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk perizinan event yang tidak kunjung keluar. Padahal, tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan operasional hotel. “Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Objek Sengketa adalah Tanah, Bukan Bangunan

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis hotel. Ia menambahkan bahwa bangunan Hotel Sultan tidak dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.

Indobuildco Siap Berunding, Minta Ganti Rugi yang Adil

Hamdan menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme ganti rugi tertentu. Yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas. “Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegasnya. Jika pemerintah ingin mengambil alih, harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil yang mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah. “Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ucap Hamdan.

Putusan Pengadilan 2011 Sarankan Negosiasi

Hamdan mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan. “Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” tuturnya. Baik Ponco maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan. “Indobuildco siap berunding. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan jalan untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Jika aktivitas hotel dimatikan, negara, pekerja, tenant, dan dunia usaha ikut dirugikan,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Konstatering Telah Dilaksanakan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan pada Senin (16/3). Konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, dan kepolisian. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan bahwa konstatering dilakukan untuk memastikan batas-batas sesuai permohonan. “Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara,” ujarnya. Rakhmadi menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan. “Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya,” pungkasnya.