Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas keterangan tiga ahli yang dihadirkan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai keterangan ketiga ahli tersebut tidak objektif dan tidak independen.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa (ahli hukum administrasi negara), Romli Atmasasmita (ahli pidana), dan Ina Liem (konsultan pendidikan atau karier).
"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem yang pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier," ujar jaksa.
Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keberatan tersebut. "Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut tidak independen atau tidak objektif," tegas jaksa.
Konflik Kepentingan Romli Atmasasmita
Jaksa menjelaskan bahwa Romli Atmasasmita, ahli pidana yang dihadirkan, merupakan ayah kandung dari tiga orang advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum Nadiem di Law Firm Atmasasmita Dodi and Partners (ADP Law Firm). Jaksa meyakini kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan antara kedudukan ahli dan advokat yang membela kepentingan Nadiem.
"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," ujar jaksa.
Jaksa juga merasakan keberpihakan Romli selama persidangan. "Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," imbuhnya.
Ina Liem Dinilai Tidak Kompeten
Jaksa juga menyoroti Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan atau karier. Menurut jaksa, Ina tidak memiliki keahlian yang dapat diyakini secara ilmiah. Kedudukannya lebih mirip content creator yang membela Nadiem melalui akun media sosialnya.
"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.
"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.
Keberatan terhadap I Gede Pantja Astawa
Jaksa juga mengungkapkan keberatan terhadap keterangan I Gede Pantja Astawa. I Gede menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Namun, jaksa menilai keterangan tersebut tidak konsisten dan pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi sebelumnya.
"Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, total Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Nadiem dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



