Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, meminta publik tidak membangun opini di luar fakta persidangan. JPU Roy Riady menegaskan seluruh tuntutan atau requisitoir yang disusun tim jaksa didasarkan pada pembuktian surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
JPU Ingatkan Bahaya Opini Menyesatkan
Roy Riady mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat. “Jangan kita membuat narasi hal-hal yang bukan bersifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar seperti itu,” ujarnya.
Menurut Roy, apabila penasihat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan jaksa, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi saya ingatkan teman-teman, kalau sekiranya penasihat hukum terdakwa merasa dia keberatan terhadap requisitoir kami, ada ruang yang diberikan di dalam hukum. Apa ruangnya adalah mereka melakukan apa, pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ,” katanya.
Ia menjelaskan setelah pleidoi masih terdapat tahapan replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. “Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik dan duplik. Dan kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” lanjut Roy.
Tanggung Jawab Moral dan Spiritual
Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan. “Jadi saya ingatkan sebagaimana closing statement saya bahwasanya kami tim teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir,” ucapnya.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Roy menambahkan perkara tersebut masih berjalan sehingga semua pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setelah putusan tingkat pertama masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, termasuk banding dan kasasi. “Ini masih proses berjalan. Kita pakai asas praduga tak bersalah. Masih ada waktu pembelaan penasihat hukum dan terdakwa, ada jawab-menjawab replik dan duplik sampai ada putusan,” kata Roy.
“Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum, benar kan? Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris seperti itu di tingkat kasasi,” sambungnya.
Roy pun mengajak masyarakat menyikapi perkara tersebut secara bijak dan tidak membangun opini yang dapat memberikan contoh buruk kepada publik. “Mari kita dalam hal ini melihat menyikapi dalam perkara ini mari kita menjaga pertama untuk tidak memberikan atau memberikan opini segala macam yang bisa apa, tidak memberikan pendidikan yang baik buat masyarakat,” tuturnya.
Nadiem Kecewa dengan Tuntutan Berat
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bahkan menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya. “Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurut dia, upaya untuk membangun sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana. “Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.
Dia mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tuturnya.
Proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terpengaruh oleh opini yang tidak berdasar.



