Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tengah melakukan verifikasi terhadap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.
Penangkapan Tiga WNI di Makkah
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026. Para pelaku diduga menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial untuk menjaring calon jemaah.
"KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait pelayanan haji ilegal," ujar Heni dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.
Barang Bukti yang Disita
Berdasarkan informasi awal, aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, perangkat komputer, dan kartu haji yang diduga palsu. Menariknya, dua dari tiga pelaku diketahui menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat ditangkap.
"Dua dari tiga tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan," ungkap Heni.
Verifikasi dan Koordinasi dengan Otoritas Saudi
Saat ini, KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi untuk memastikan identitas para pelaku. Kemlu juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna mengawal proses hukum yang berlaku di negara tersebut.
"Saat ini KJRI tengah melakukan verifikasi identitas dari para pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Heni.
Imbauan kepada WNI
Sehubungan dengan kejadian tersebut, KJRI Jeddah telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi maupun yang berencana berangkat. WNI diminta mematuhi secara penuh ketentuan Pemerintah Arab Saudi, terutama prinsip la haj bila tasreh atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
"Pemerintah Arab Saudi tengah meningkatkan pendekatan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran haji ilegal, termasuk upaya memasukkan jemaah tanpa tasreh ke kota Makkah," jelas Heni.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran haji tak resmi yang marak beredar di media sosial. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami juga mengimbau para WNI agar tidak mudah percaya kepada tawaran haji tidak resmi, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Pastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.



