Ketua DPD Dukung Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Ketua DPD Dukung Polda Riau Tindak Korporasi Rusak Lingkungan

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan. Sultan menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas untuk menghadapi permasalahan ini.

Dukungan DPD RI terhadap Penegakan Hukum Lingkungan

“DPD RI mendukung upaya penegakan hukum oleh pemerintah, baik melalui Satgas PKH maupun institusi penegak hukum, terhadap aktivitas bisnis perkebunan kelapa sawit yang mengarah pada kerusakan ekologi di setiap daerah,” ujar Sultan kepada wartawan pada Jumat (22/5/2026).

Mengingatkan Bencana Banjir di Masa Lalu

Sultan mengingatkan bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Ia tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali. “Kita pernah mengalami bencana banjir besar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta bencana banjir di banyak daerah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas agar peristiwa tersebut tidak terjadi di masa depan,” ungkap Sultan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Perlindungan Jalur Drainase

Sultan menekankan bahwa jalur drainase, termasuk sungai, harus dilindungi dari pencemaran lingkungan. Ia mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. “Secara fungsional, sungai merupakan jalur drainase saat terjadi peningkatan curah hujan. Semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga daya dukung daerah aliran sungai,” kata Sultan.

“Kami mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk memperhatikan dan mempedomani Peraturan Menteri Pertanian tentang tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO),” sambungnya.

Langkah Polda Riau Menjerat PT Musim Mas

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik perusahaan tersebut dituding telah mencemari sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, dengan perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai. Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka.

Polisi mengungkapkan adanya sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai di kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Selain kerusakan lingkungan, PT Musim Mas dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Komitmen Kapolda Riau

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, berkomitmen penuh untuk menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir. “Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan pada Sabtu (17/5).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga