Kakek Mujiran Bebas, Ketua PBNU Puji Gerak Cepat Kepala BP BUMN
Ketua PBNU Apresiasi Kepala BP BUMN soal Kakek Mujiran

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Tindakan tersebut berupa instruksi untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran, seorang lansia yang terjerat kasus pengambilan sisa getah karet di area perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I di Lampung.

Apresiasi atas Pendekatan Kemanusiaan

Gus Fahrur menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif merupakan langkah yang sangat tepat, terutama bagi masyarakat kecil yang terdesak oleh kebutuhan hidup. “Kita mengapresiasi langkah Bapak Dony Oskaria yang cepat menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran. Pendekatan kemanusiaan dan restorative justice memang lebih bijak bagi rakyat kecil yang terdorong kebutuhan hidup,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Senin, 25 Mei 2026.

Menurutnya, langkah yang diambil Dony Oskaria sangat positif karena mempertimbangkan hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Gus Fahrur menegaskan bahwa negara akan lebih dihormati apabila mampu menghadirkan rasa keadilan yang disertai kebijaksanaan terhadap rakyatnya. “Negara akan lebih dihormati ketika mampu menghadirkan keadilan yang disertai kasih sayang dan kebijaksanaan,” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Empati dalam Penegakan Hukum

Gus Fahrur menekankan pentingnya kebijaksanaan dan empati dalam menangani kasus-kasus seperti yang dialami Kakek Mujiran. Ia berharap ke depannya, penanganan persoalan yang melibatkan masyarakat kecil harus mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan. “Kasus seperti ini sering menyentuh hati masyarakat karena yang dihadapi bukanlah pelaku kejahatan besar, melainkan seorang lansia yang didorong kebutuhan hidup. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan, empati, dan pendekatan restorative justice agar hukum tidak terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengingatkan bahwa BUMN perlu mengedepankan empati, keadilan sosial, dan pembinaan, bukan semata-mata pendekatan pidana. “Semoga ke depan penanganan persoalan masyarakat kecil semakin mengutamakan hati nurani dan nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Kronologi Pembebasan Kakek Mujiran

Seperti yang telah diberitakan, Kakek Mujiran sebelumnya diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di perkebunan milik PTPN I di Lampung. Proses hukum tersebut mendapat kecaman keras dari Dony Oskaria, yang kemudian menegur manajemen PTPN I. Dony meminta agar proses hukum terhadap Kakek Mujiran segera dihentikan.

Menindaklanjuti teguran tersebut, manajemen PTPN I menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya. PTPN mengambil mekanisme restorative justice yang menghasilkan kesepakatan bahwa Kakek Mujiran kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Pernyataan Resmi PTPN

PTPN menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management. Dalam pernyataan resminya pada Minggu, 24 Mei 2026, manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas atas polemik yang terjadi. “Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” demikian pernyataan tersebut.

PTPN juga mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat, dan mereka memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Sejak awal, pendekatan restorative justice telah menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar, termasuk kasus Kakek Mujiran. Proses ini berjalan bersamaan dengan pemberitaan yang meluas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Langkah Tindak Lanjut dan Komitmen Sosial

PTPN memandang arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan. Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.

Sebagai wujud nyata komitmen, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran. Program tersebut meliputi penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok serta penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan dibebaskannya Kakek Mujiran, diharapkan kasus serupa dapat ditangani dengan lebih bijaksana di masa mendatang, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.