Koalisi Sipil Pertanyakan Kelanjutan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai kelanjutan pembahasan RUU PPRT. Mereka menilai proses legislasi aturan tersebut masih belum jelas dan penuh ketidakpastian, terutama dalam konteks peringatan Hari Kartini yang mengangkat isu kesetaraan.
Ironi di Hari Kartini
Dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026), perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PRT, Eva Sundari, mengungkapkan ironi yang terjadi. "Di peringatan Hari Kartini ini justru kita punya pertanyaan di mana RUU PPRT? Ini ironi betul ketika kita memperingati Hari Kartini tapi negara mengabaikan kontribusi PRT yang sangat esensial bagi sektor formal," ujarnya. Eva menekankan bahwa transparansi dalam proses pembahasan RUU PPRT sangat minim, dengan tidak adanya informasi baru yang memadai.
Proses Legislasi yang Tidak Transparan
Eva lebih lanjut menyoroti bahwa negara dinilai mengabaikan aspek tata kelola dalam pembahasan RUU ini. "Negara betul-betul mengabaikan termasuk sekarang isunya bukan hanya prosedural, administratif, tapi tata kelola karena ternyata nggak transparan, kemudian nggak akuntabel dalam prosesnya sampai barang ini di mana ya? Statusnya seperti apa? Itu jadi pertanyaan," tambahnya. Hal ini menunjukkan kekhawatiran akan akuntabilitas dan kejelasan status RUU tersebut.
Keterlambatan dan Janji yang Belum Terwujud
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan bahwa RUU PPRT yang telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR seharusnya segera dikirim ke Presiden untuk dimintai Surpres dan DIM. Namun, terdapat ketidaksesuaian informasi antara pihak DPR dan pemerintah. "Pak Dasco menyampaikan RUU PPRT dalam proses Surpres dan DIM, minggu ini akan selesai. Namun, pihak Kemenkumham dan Setneg mengatakan belum menerima draf tersebut. Ini aneh, jangan sampai RUU PPRT ditelikung lagi seperti kejadian tahun 2023," kata Lita.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono, mengingatkan janji Presiden saat menghadiri May Day tahun lalu untuk merampungkan aturan ini dalam waktu singkat. "Presiden menjanjikan undang-undang ini akan disahkan dalam waktu 90 hari. Itu artinya kita sudah lewat berbulan-bulan dan janji itu belum direalisasikan. Kami butuh komitmen untuk menunaikan ini dengan cara yang cepat," tegas Kahar.
Perbandingan dengan Undang-Undang Lain
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, membandingkan kecepatan legislasi RUU PPRT dengan undang-undang lain yang dianggap lebih diprioritaskan. "Kalau undang-undang itu mampu memberikan keuntungan bagi sebagian kelompok seperti omnibus law, maka akan cepat. Tapi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat sering kali puluhan tahun nasibnya diabaikan," ujarnya. Zainal menegaskan bahwa PRT berada dalam posisi yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan segera.
"Mereka ada di balik pintu. Ketika kekerasan terjadi, suara mereka tidak terdengar. Menunda pengesahan RUU PPRT berarti membiarkan proses kekerasan berlangsung di ruang-ruang gelap," imbuhnya, menyoroti urgensi pengesahan undang-undang ini untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
Latar Belakang dan Usulan DPR
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Seluruh fraksi DPR sepakat dengan penetapan tersebut. Dalam drafnya, DPR mengusulkan beberapa hal penting untuk perlindungan PRT, termasuk:
- Hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT.
- Larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT dan PRT.
- Larangan menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Dengan usulan ini, diharapkan RUU PPRT dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga, namun kelanjutan pembahasannya masih menjadi tanda tanya besar bagi koalisi sipil.



