Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang memicu polemik terkait kasus YTR (29). Lembaga ini menegaskan bahwa kekerasan yang dialami perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Permohonan Maaf Komnas Perempuan
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyatakan permohonan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Menurut Ratna, pernyataan mengenai kategori penyiksaan saat itu disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT)," ujar Ratna di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Komitmen pada Perlindungan Korban
Ratna menegaskan bahwa sejak awal Komnas Perempuan tidak pernah mengubah sikap dalam memandang kasus tersebut. Fokus utama lembaganya tetap pada perlindungan dan pemulihan korban. "Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia," kata Ratna, dikutip dari Antara.
Ia juga menekankan bahwa kekerasan yang dialami YTR telah menimbulkan dampak yang sangat berat, tidak hanya penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga disabilitas permanen. "Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," tambah Ratna.
Apresiasi untuk Penanganan Cepat
Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut, mulai dari tenaga kesehatan, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. "Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," ujar Ratna.
Kronologi Kasus Penyekapan
YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, TH, di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak korban, Afif Shandy (30). Berdasarkan keterangan Afif, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal, diduga akibat penganiayaan oleh pelaku.
Komnas Perempuan berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa depan.



