Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa Wakil Koordinator mereka, Andrie Yunus, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) hingga saat ini. Andrie menjadi korban serangan penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Serangkaian Operasi Telah Dijalani
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa Andrie telah menjalani serangkaian operasi, termasuk pada bagian bibir yang terkena dampak air keras. Operasi tersebut dilakukan pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya. Bibir Andrie harus dijahit sebagai bagian dari proses penyembuhan.
“Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM,” ujar Jane saat menyerahkan surat penolakan pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Penolakan Pemeriksaan di Pengadilan Militer
Jane bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berisi penolakan Andrie untuk diperiksa terkait persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa pengadilan militer seringkali tidak menciptakan keadilan, melainkan justru melahirkan impunitas.
“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya yang secara konsisten itu dia lontarkan sejak awal proses peradilan terhadap kasus yang menimpa dirinya, bahkan jauh daripada itu terhadap kasus-kasus yang selama ini ia protes mengenai sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,” jelas Jane.
Pernyataan Hakim yang Memaksa
Dalam surat tersebut, TAUD juga mempermasalahkan pernyataan hakim yang terkesan memaksa Andrie untuk memberikan keterangan di persidangan. Jane menegaskan bahwa posisi Andrie dalam kasus ini adalah sebagai korban, bukan sebagai terdakwa.
“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di RSCM,” ucapnya.
Empat Terdakwa Prajurit TNI
Setidaknya empat orang terdakwa yang merupakan prajurit TNI tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa keempatnya melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motif Serangan
Motif dari serangan tersebut, menurut Oditur, adalah dendam para terdakwa terhadap Andrie yang berhasil melakukan interupsi dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025 lalu. “Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Pasal yang Dikenakan
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini terus bergulir di pengadilan militer dengan perhatian publik yang tinggi.



