KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Ono Surono Berjalan Lancar Tanpa Intimidasi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya dugaan intimidasi selama proses penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/4/2026).
"Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini ya," tegas Budi Prasetyo menanggapi pertanyaan wartawan mengenai klaim intimidasi terhadap istri Ono Surono.
Penggeledahan untuk Bukti Tambahan dalam Penyidikan
Budi Prasetyo menjelaskan secara rinci bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam pengusutan perkara yang sedang ditangani. Ia menekankan bahwa setiap langkah penggeledahan pasti didasari oleh proses hukum yang sah dan transparan.
"Dan faktanya dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini," papar Budi dengan detail.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang dari ruangan pribadi Ono Surono. Ia juga menegaskan bahwa dalam setiap penggeledahan yang dilakukan KPK, selalu ada pendampingan dari berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
"Dalam setiap penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tentu ada pendampingan ya, baik dari pihak keluarga ataupun dari perangkat ya, perangkat dari lingkungan. Ya kadang ada kelurahan atau misalnya dari perangkat desa," jelas Budi Prasetyo.
Klaim Kuasa Hukum Ono Surono: Ada Intimidasi dan CCTV Dimatikan
Di sisi lain, kuasa hukum Ono Surono yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, menyampaikan versi yang sangat berbeda. Sahali dengan tegas menyatakan bahwa fakta di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan resmi KPK.
Sahali mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian:
- Penyidik KPK diduga meminta agar CCTV di rumah Ono Surono dimatikan selama proses penggeledahan berlangsung
- Terjadi dugaan intimidasi terhadap istri Ono Surono setelah CCTV dimatikan
- Bahkan terjadi aksi dorong-mendorong antara penyidik dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono
"Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Ono Surono. Bahkan, terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono," ungkap Sahali seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (2/4).
Penyitaan Uang Arisan Menjadi Sorotan
Sahali juga mengkritik keras tindakan penyidik KPK yang menurutnya ngotot menyita uang sebesar Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta yang merupakan uang arisan dari banyak orang. Menurut penuturannya, meskipun telah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, permintaan untuk tidak menyita uang arisan tersebut tidak digubris.
"Penyidik ngotot menyita uang Rp50 juta milik keluarga dan Rp200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik," tambah Sahali dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Sahali menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak murni untuk penegakan hukum, melainkan sarat dengan kepentingan tertentu yang belum diungkap secara transparan.
Rangkaian Penggeledahan di Dua Lokasi
Diketahui bahwa KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan Ono Surono. Pada Rabu (1/4), KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung dan berhasil menyita uang ratusan juta rupiah.
Kemudian pada Kamis (2/4), KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu. Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut perkara yang melibatkan politisi senior PDI Perjuangan Jawa Barat ini.
Budi Prasetyo kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi sama sekali selama proses penggeledahan berlangsung. "Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat," tutup Budi dengan penuh keyakinan.
Perbedaan versi antara KPK dan kuasa hukum Ono Surono ini menciptakan dinamika tersendiri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat pun menanti kejelasan lebih lanjut mengenai kebenaran dari kedua versi yang saling bertolak belakang ini.



