Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api. Ketiga pegawai tersebut dipanggil di tengah pengusutan kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Pemeriksaan Tiga Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ketiga saksi tersebut pada Senin, 25 Mei 2026. Mereka adalah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana. Ketiganya merupakan pegawai di lingkungan Kemenhub. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, namun ia belum merinci materi yang akan didalami oleh penyidik.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2023 terhadap sepuluh orang. Sejak saat itu, pengusutan terus berlanjut dan hingga tahun 2026, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari direktur perusahaan, pejabat di lingkungan Kemenhub, dan mantan anggota DPR.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rel KA
- DIN (Dion Renato Sugiarto) - Direktur PT IPA
- MUH (Muchamad Hikmat) - Direktur PT DF
- YOS (Yoseph Ibrahim) - Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023
- PAR (Parjono) - VP PT KA Manajemen Properti
- AD (Asta Danika) - Direktur PT BKU
- ZF (Zulfikar Fahmi) - Direktur PT PKS
- HNO (Harno Trimadi) - Direktur Prasarana Perkeretaapian
- BEN (Bernard Hasibuan) - PPK BTP Jabagteng
- PTU (Putu Sumarjaya) - Kepala BTP Jabagteng
- AFF (Achmad Affandi) - PPK BPKA Sulsel
- FAD (Fadliansyah) - PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) - PPK BTP Jabagbar
- BP (Budi Prasetyo) - Ketua Pokja Pengadaan
- H (Hardho) - Sekretaris Pokja Pengadaan
- EP (Edi Purnomo) - Anggota Pokja Pengadaan
- RS (Risna Sutriyanto) - Ketua Pokja Proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro
- EKW (Eddy Kurniawan Winarto) - Wiraswasta
- MHC (Muhlis Hanggani Capah) - ASN pada Direktorat
- Muhammad Chusnul - Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Dheky Martin - PPK pada Balai Teknik KA Jawa Bagian Tengah tahun 2020-2022
- Sudewo - Mantan Anggota Komisi V DPR
Sebagian besar dari para tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. KPK terus mengembangkan penyidikan dan menerima pengembalian uang dari Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi. Uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah, namun keterkaitannya dengan kasus ini masih dalam pendalaman.
KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian, untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis nasional di bidang perkeretaapian.



