KPK Periksa Pengusaha Tembakau Haji Her Terkait Dugaan Suap Impor di Bea Cukai
KPK Periksa Haji Her Terkait Suap Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Tembakau Haji Her Terkait Dugaan Suap Impor di Bea Cukai

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam yang dikenal sebagai Haji Her, dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini berfokus pada prosedur pengurusan cukai dan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut.

Pendalaman Prosedur Pengurusan Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami bagaimana Haji Her melakukan pengurusan cukai, termasuk apakah mekanisme yang diterapkan sudah sesuai dengan prosedur baru di DJBC. "Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana sodara HR (Haji Her) ini dalam melakukan pengurusan cukai, bagaimana mekanisme dilapangkan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Budi menambahkan bahwa sejumlah perusahaan rokok yang mengurus pita cukai telah diperiksa, dan KPK berencana untuk menelusuri barang lain yang menggunakan cukai di masa depan. "Apakah kemudian nanti selain rokok kita akan masuk ke barang-barang lain yang juga karakter distribusinya dibatasi oleh negara, nanti kita akan lihat perkembangannya. Yang pasti kita masih fokus dulu untuk perusahaan-perusahaan rokok," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Saksi dan Keterlibatan Uang

KPK juga memeriksa Salisa Asmoji (SA), seorang pegawai Bea Cukai, untuk mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan dalam kasus ini. "Dalam pemeriksaan hari ini Penyidik memeriksa saksi sodara SA, terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Dijen Bea dan Cukai ini," ungkap Budi.

Kesepakatan dan Jalur Importasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia, dengan memanipulasi parameter jalur merah yang memerlukan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," kata Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Daftar Tersangka Kasus Suap Impor

Saat ini, terdapat tujuh tersangka dalam kasus suap importasi barang di Bea Cukai, meliputi:

  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor bea cukai, dengan fokus awal pada industri rokok sebelum kemungkinan diperluas ke barang lain yang diatur distribusinya oleh negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga