Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kali ini, giliran suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang diperiksa penyidik. Ashraff diduga turut menikmati aliran uang hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar.
Pemeriksaan Suami Bupati
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Rabu (29/4/2026). "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Budi.
Ashraff diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada tahun 2023-2024. Perusahaan tersebut didirikan bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga anggota DPRD Pekalongan. PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.
Peran Perusahaan Keluarga
Menurut penyidikan, Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Akibatnya, perusahaan keluarga Fadia menerima dana sebesar Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Selain Ashraff, KPK juga memeriksa saksi lain, yaitu Yalinda, Komisaris PT Rokan Citra Money Changer. Kedua saksi telah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Rincian Aliran Dana Korupsi
Total uang yang diterima keluarga Fadia dari proyek outsourcing mencapai puluhan miliar rupiah. Berikut rincian penerimaan dana korupsi yang diungkap KPK:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar.
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar.
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar.
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar.
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar.
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Fadia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang Bukti Disita
KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga kawasan Cibubur. Barang bukti yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.



