Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada Senin (27/4/2026) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor.
Koordinasi Lintas Sektor untuk Sertifikasi Halal
Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan global sekaligus mendukung penerapan wajib halal yang semakin dekat. Haikal menegaskan bahwa di fase krusial penerapan kewajiban sertifikasi halal saat ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Menurutnya, sinergi tersebut juga penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, khususnya yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor. "Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Haikal dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Isu Strategis yang Dibahas
Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kesiapan kebijakan, harmonisasi regulasi, hingga tata kelola data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Selain itu, rapat juga membahas pentingnya integrasi sistem dan percepatan layanan untuk mendukung kelancaran arus produk lintas negara.
Peningkatan Daya Saing di Pasar Global
Sementara itu, Budi Santoso menyatakan bahwa sektor perdagangan nasional saat ini berada dalam momentum percepatan. Untuk itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global.
"Penguatan ekosistem halal nasional harus mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global. Kewajiban halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," tegasnya.
Pada pertemuan ini, BPJPH dan Kemendag sepakat bahwa implementasi kewajiban halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam bentuk peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan yang terintegrasi.
Tindak Lanjut Pertemuan
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, BPJPH dan Kemendag akan memperkuat koordinasi teknis dalam harmonisasi regulasi, pertukaran data, serta penyederhanaan proses layanan terkait sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor. Langkah ini diarahkan untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan lebih terintegrasi, serta mendukung kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional.



