KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias YCQ sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan KPK.
Langkah Cepat Penyidik Pasca Pengalihan Status
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah progresif penyidik pasca pengalihan status tahanan. "Pascadilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi melalui pesan singkat.
Budi menambahkan, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Berdasarkan jadwal, Yaqut Cholil Qoumas rencananya akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB.
Alasan Pengalihan Penahanan ke Rumah
Sebelumnya, KPK membuka suara soal penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK menyebut, permintaan itu bukan karena Yaqut sakit, melainkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Jubir KPK kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
KPK mengklaim dalam menetapkan status tahanan rumah untuk Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai prosedur. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," klaim Budi. Pengalihan jenis penahanan ini mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Yaqut Kembali ke Rutan Usai Lebaran
Yaqut Cholil Qoumas baru saja kembali menjadi tahanan rutan setelah pada 19 Maret 2026 lalu mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah. Dengan status tersebut, Yaqut pun dapat berlebaran bersama keluarga di rumahnya yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. "Alhamdulilah bisa lebaran dengan sungkem ke ibunda," kata Yaqut saat kembali digelandang ke rutan Merah Putih KPK, Selasa 24 Maret 2026.
Sebelumnya, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa, membongkar fakta bahwa Yaqut tidak ada di tahanan saat Lebaran. Informasi itu dia ketahui saat membesuk suaminya. Silvia mengatakan bahwa sayur ketupat memang bukan makanan kesukaan sang suami. "Nggak sih (kesukaan Noel), emang dari koordinatornya di grup, masing-masing keluarga bawa. Ada yang semur, sayur. Aku kebetulan kebagian dapat sayur," kata Silvia kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026).



