Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Deisy Syam (DS), yang diketahui sebagai pemilik usaha penukaran uang atau money changer. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka Sisprian Subiaksono (SIS), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC saat kasus ini terjadi.
Pemeriksaan Pemilik Money Changer
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Deisy Syam difokuskan pada dugaan penukaran mata uang asing (valas) yang dilakukan oleh Sisprian. "Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026. Meskipun demikian, Budi belum memberikan detail mengenai jumlah uang yang ditukarkan maupun asal-usul dana yang diduga digunakan oleh Sisprian.
Dugaan Suap dari PT BlueRay Cargo
Sisprian Subiaksono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari PT BlueRay Cargo untuk memperlancar proses impor barang. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap klaster terdakwa dari pihak swasta perusahaan tersebut. Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026, jaksa KPK M Takdir Suhan memperlihatkan amplop-amplop berkode yang diduga berisi uang suap. "Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," kata Takdir. Ocoy adalah panggilan untuk Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Amplop untuk Dirjen Bea Cukai
Jaksa menyatakan bahwa salah satu amplop tersebut ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura. "Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, karena kami yang punya bukti ini," tegas Takdir. Namun, saat ditanya mengenai siapa yang memberikan amplop tersebut, Ocoy mengaku tidak mengetahui.
Dakwaan terhadap Pimpinan BlueRay Cargo
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka diduga memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap ini.



