Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan strategi baru untuk mencegah praktik korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN di Indonesia akan diwajibkan untuk lulus program e-learning mengenai antikorupsi sebagai syarat menjalankan tugas kedinasan.
Kewajiban E-Learning Antikorupsi bagi ASN
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyatakan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap penyusunan dan telah diuji coba di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. "Ke depannya, ada kewajiban bagi semua ASN untuk setiap tahun minimal satu kali lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas," ujar Wawan usai penandatanganan kerja sama di MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Uji Coba di 12 Kementerian/Lembaga
KPK telah melakukan uji coba program ini di 12 kementerian dan lembaga. Jika hasilnya berhasil, maka pada awal tahun depan, sebanyak 5,8 juta ASN akan diwajibkan mengikuti e-learning tersebut. "Ini di 12 KL dan pemerintah daerah sedang diuji coba. Kalau saya dapat laporan sudah berhasil, maka dengan regulasi yang sedang kita buat bersama kementerian dan lembaga terkait, sekali dalam setahun di awal tahun, 5,8 juta ASN wajib mengikuti e-learning pengetahuan antikorupsi dan integritas dari KPK," jelasnya.
Bukti Kelulusan sebagai Syarat Tugas
Setelah menyelesaikan e-learning, ASN akan mendapatkan bukti kelulusan yang menjadi prasyarat untuk mengerjakan tugas-tugas lainnya. "Kalau lolos, dia punya bukti kelulusan, baru bisa mengerjakan tugas-tugas yang lainnya," tambah Wawan.
Dari Level Bawah hingga Eselon I
Kewajiban ini berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari level terendah hingga eselon I. Dengan pelatihan ini, diharapkan para ASN dapat menjaga integritas mereka. "Teman-teman yang sudah ikut pendidikan, pelatihan, lalu ada Bimtek, dalam satu tahun minimal diingatkan kembali dengan mengikuti e-learning pengetahuan antikorupsi dan integritas dari KPK," pungkasnya.



