MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Tahanan Rumah Yaqut

MAKI Bersurat ke DPR, Desak Pembentukan Panja Selidiki Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara resmi telah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Surat tersebut berisi permintaan mendesak untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang bertugas mendalami dan menyelidiki dugaan pelanggaran kinerja serta pelanggaran undang-undang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan proses pengalihan status tahanan rumah terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. "MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk membentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK. Surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," tegas Boyamin dalam siaran persnya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Alasan Mendesak Pembentukan Panja

Boyamin Saiman dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa Panja DPR sangat diperlukan. Menurutnya, Panja berperan sebagai pengawas eksternal yang mewakili rakyat dan dapat dianggap sebagai atasan KPK. Fungsi pengawasan ini termasuk kewenangan untuk memotong anggaran institusi jika kinerja KPK dinilai buruk.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, pembentukan Panja Komisi III DPR dinilai penting untuk melengkapi dan memperkuat proses pelaporan yang telah dilakukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. "Meskipun Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah dikembalikan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan), peristiwa pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya telah terjadi. Oleh karena itu, tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh dugaan penyimpangan sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan," papar Boyamin lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Panja terutama dibutuhkan untuk membongkar dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak luar KPK dalam kasus ini. Permintaan ini menunjukkan tingkat urgensi yang tinggi dari MAKI terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Respons Resmi dari KPK

Menanggapi permintaan dan laporan dari MAKI, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan respons melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo. KPK menyatakan menghormati setiap bentuk pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Dewan Pengawas KPK.

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ujar Budi Prasetyo kepada awak media dalam konfirmasi terpisah. Menurutnya, pelaporan masyarakat menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang sehat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa keputusan KPK untuk mengalihkan status tahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Budi memastikan komitmen KPK ke depan untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. "KPK memastikan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tandasnya, menutup penjelasan resmi lembaga.

Polemik ini menyoroti dinamika pengawasan antar lembaga di Indonesia, dimana organisasi masyarakat sipil seperti MAKI aktif menggunakan saluran konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban. Permintaan pembentukan Panja DPR ini diharapkan dapat mengungkap fakta seputar proses hukum yang kontroversial dan menjaga prinsip keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga