MK Tegaskan Hanya BPK yang Berhak Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara
MK Tegaskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

MK Tegaskan Hanya BPK yang Berhak Hitung dan Tetapkan Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan lembaga tunggal yang memiliki wewenang untuk mengaudit dan menetapkan jumlah kerugian negara. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua Suhartoyo, pada Senin, 9 Februari 2026.

Latar Belakang Permohonan

Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempertanyakan ketidakjelasan dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka mengklaim bahwa pasal tersebut tidak memberikan kejelasan mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa 'kerugian keuangan negara' dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Mereka juga menuntut agar kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan dan Putusan MK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan temuan dari instansi atau lembaga yang berwenang. MK menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan tersebut, sesuai dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dan mandat dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Hakim MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini terkait erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang mengakibatkan kerugian negara.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian dan kewenangan dalam menetapkan kerugian negara tidak beralasan secara hukum. "Permohonan para Pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum," tegas MK dalam putusannya.

Implikasi Putusan

Putusan ini memiliki implikasi signifikan dalam penegakan hukum terkait kerugian negara. Dengan menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang, MK memberikan kepastian hukum dalam proses audit dan penilaian kerugian negara. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kerugian keuangan negara.

Permohonan dari dua mahasiswa tersebut akhirnya ditolak secara keseluruhan oleh MK. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga