Jakarta -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, membantah terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem menegaskan bahwa semua keputusan pengadaan selesai di tingkat Direktur Jenderal (Dirjen) bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keterangan Nadiem di Pengadilan
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5). Dalam persidangan, Nadiem mengklaim bahwa dalam sejarah Kementerian Pendidikan, menteri tidak pernah menandatangani spesifikasi teknis laptop atau perangkat TIK.
"Dalam sejarah Kemendikbudristek, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Dirjen, Direktur, bahkan PPK," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Kekaburan Fakta Persidangan
Nadiem menyayangkan adanya kekaburan fakta dalam persidangan terkait siapa yang memiliki wewenang. Ia menegaskan bahwa penandatanganan kebijakan spesifikasi, seperti penggunaan Chrome atau Windows, bukan wewenang menteri melainkan wewenang di level direktur.
"Ini bukan opini, melainkan fakta. Yang menandatangani kebijakan spesifikasi itu adalah di level Direktur, bukan menteri," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan Dirjen untuk mengubah spesifikasi laptop dalam program digitalisasi. Perubahan itu merupakan hasil bimbingan teknis.
"Menteri tidak menandatangani dokumentasi spesifikasi, penunjukan bimbingan teknis, maupun kajian. Menteri tidak pernah menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan Chromebook selama saya menjabat," kata Nadiem.
Dakwaan Korupsi
Nadiem diproses hukum atas dakwaan korupsi yang merugikan negara Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.



