Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini tidak hanya menjadi sorotan di dalam negeri, tetapi juga mulai menarik perhatian media internasional.
Sorotan Media Asing
Sejumlah media asing ternama, termasuk Reuters, The New York Times, dan AP News, turut memberitakan perkembangan kasus ini dan menilainya sebagai isu besar yang menyita perhatian publik Indonesia. Sorotan global tersebut tidak terlepas dari posisi Nadiem Makarim sebagai figur penting di industri teknologi Indonesia, yang dikenal sebagai pendiri Gojek.
Dampak Kasus
Kasus ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap citra pemerintahan dan sektor teknologi di Indonesia. Banyak pihak menunggu keputusan akhir pengadilan terkait tuntutan ini.



