Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari ini, Rabu (13/5/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jadwal Sidang Tuntutan
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa permintaan pembacaan tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (11/5/2026). "Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Hakim Purwanto.
Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp621 miliar.
Sidang Tunggu Keputusan Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menegaskan bahwa JPU siap membacakan tuntutan. Namun, sidang masih menunggu keputusan hakim terkait kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi. "Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim," ujar Anang, Rabu (13/5/2026).
Terdakwa Lain Divonis
Sebelumnya, pada Selasa (12/5/2026), terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto. Selain itu, Ibam dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Sidang tuntutan Nadiem Makarim dijadwalkan berlangsung hari ini dengan pengamanan ketat.



