Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memberikan kewenangan baru bagi negara untuk memanfaatkan aset milik debitur tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berutang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Aturan Baru Pemanfaatan Aset Debitur
Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Dengan adanya beleid terbaru ini, barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat langsung dikuasai dan didayagunakan oleh negara. Bahkan, negara dapat melibatkan pihak ketiga dalam proses pemanfaatan aset tersebut tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang maupun penjamin utang.
Implikasi bagi Debitur dan Negara
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi negara dalam mengelola piutang negara. Dengan penguasaan aset yang lebih cepat, diharapkan proses pemulihan piutang dapat berjalan lebih efisien. Namun, bagi debitur, aturan ini berarti risiko kehilangan aset semakin besar jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 240 Tahun 2016, pemanfaatan aset sitaan masih memerlukan persetujuan dari debitur atau penjamin. Kini, dengan perubahan tersebut, negara memiliki wewenang lebih besar untuk mengoptimalkan aset yang disita demi kepentingan penerimaan negara.
Prosedur dan Pengawasan
Meskipun demikian, pemerintah tetap menerapkan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan aturan ini. Kemenkeu akan memastikan bahwa pemanfaatan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara. Pihak ketiga yang dilibatkan juga harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan.
Aturan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang negara yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi aset sitaan untuk mendukung pendapatan negara.



