Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini disertai apresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang telah melampaui target nasional.
Apresiasi BPK atas Kinerja Keuangan
BPK menilai capaian ini merupakan hasil baik dari upaya Pemerintah Daerah dalam menerapkan asas transparansi, efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan negara. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya di Provinsi Banten.
Pernyataan Gubernur Banten
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa opini WTP ini adalah pengakuan bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Hal ini mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Andra menekankan bahwa capaian ini bukan hanya hasil kerja Pemprov Banten, melainkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan DPRD dalam fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK akan ditindaklanjuti secara serius. Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk komitmen perbaikan. “Guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari,” jelasnya.
Terkait rekomendasi dan koreksi dalam penyajian laporan keuangan, Andra akan mengikuti pedoman dan aturan yang telah diterbitkan. Hal ini menjadi acuan strategis untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, dan terukur.
“Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien,” katanya.
Kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten, Andra mengajak untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memperkuat pengendalian internal. Ia meminta setiap rupiah anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan ke depan yang semakin kompleks.
“Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi,” ujarnya.
Apresiasi dari Pimpinan BPK
Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi capaian opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Ia berharap prestasi ini memotivasi penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta kualitas laporan keuangan.
“Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” katanya.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala OPD melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai. BPK juga meminta pengendalian dan pengawasan yang memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum jelas, DPRD berhak mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Banten. Kesepakatan ini untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik agar setiap isu dapat diselesaikan dengan baik.
“Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Dalam kesempatan itu, Andra juga menandatangani berita acara dan menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK.



