Pengacara Penyuap Hakim Kasus Migor Tetap Dihukum 16 Tahun
Pengacara Penyuap Hakim Migor Tetap 16 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan banding atas kasus yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri, terdakwa dalam perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusannya, majelis hakim banding tetap mempertahankan hukuman 16 tahun penjara bagi Ariyanto.

Putusan Banding

Dalam amar putusan yang diumumkan melalui laman direktori putusan Mahkamah Agung pada Rabu, 10 Juni 2026, hakim banding menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026. Perubahan tersebut hanya menyangkut besaran uang pengganti, pidana penjara pengganti uang pengganti, dan penentuan status barang bukti.

Hakim banding menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, nilai uang pengganti yang harus dibayar Ariyanto ditingkatkan menjadi Rp 21.602.138.412 (sekitar Rp 21,6 miliar) dengan subsider 7 tahun pidana kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperintahkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan banding ini dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Budi Susilo, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Panitera dalam perkara ini adalah Budiarto.

Vonis Sebelumnya

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ariyanto Bakri. Hakim juga menghukumnya membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 16.250.000.000 (Rp 16,25 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.

Kasus ini bermula dari suap yang melibatkan hakim dalam vonis lepas perkara minyak goreng, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang. Putusan banding ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga