Polri berhasil mengungkap kasus judi online dan penipuan yang melibatkan jaringan internasional di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini disebut sebagai wujud implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Pengungkapan di Hayam Wuruk
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026), menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden. Lokasi pengungkapan tepat berada di tempat para pelaku beroperasi.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026. Aktivitas judi online ini diduga merupakan jaringan terorganisir yang melibatkan warga negara asing dari berbagai negara. Polisi menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan operasional judi online.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan dari pada judi online," jelas Brigjen Wira.
Jumlah dan Asal Pelaku
Sebanyak 321 warga negara asing berhasil diamankan di lokasi. Mereka berasal dari berbagai negara, yaitu China, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," katanya. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam memberantas judi online dan penipuan internasional.



