Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik judi online di Jakarta. Menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Pramono berharap penindakan dilakukan secara serius agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Dukungan Penuh Pemprov DKI
“Yang pertama berkaitan dengan judi online, Pemerintah DKI Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya atas tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk melakukan penggerebekan dan kemudian juga penyitaan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono berharap penanganan kasus judi online ini tidak dilakukan setengah-setengah. Dia menginginkan para pelaku judi online ditindak hingga jera. “Dan mudah-mudahan tindakan ini tidak setengah-setengah, sehingga kemudian bisa menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang akan mempunyai keinginan untuk melakukan judi online di Jakarta,” ujarnya.
Dampak Negatif Judi Online
Pramono menilai praktik judi online telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang mudah tergiur iming-iming keuntungan instan. “Karena seperti kita ketahui bersama, judol itu sudah memberikan dampak yang sangat negatif terutama bagi warga yang tidak berpendidikan, tidak mampu, dan mereka tertarik dengan sesuatu yang iming-iming tetapi sebenarnya ini sangat-sangat merugikan,” tuturnya.
Saat ditanya soal keberadaan markas judi online di gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk yang disebut beroperasi secara tersembunyi, Pramono menegaskan aktivitas tersebut pasti ilegal dan tidak memiliki izin. “Ya, ini namanya juga judol, dan ini pasti gelap, dan ini pasti enggak ada izin, dan pasti tindakan ini juga melanggar hukum,” tegasnya.
Hukuman Berat bagi Pelaku
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, mendukung penuh aparat penegak hukum apabila menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku judi online. “Maka dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta memberikan support sepenuhnya apabila kemudian aparat penegak hukum mengambil tindakan atau hukuman sekeras-kerasnya terhadap pelaku ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan 321 pelaku markas judol sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan judi online. Ia menyebut pergerakan judi online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online, maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” kata Wira dalam konferensi pers kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/5).
Wira mewanti-wanti jangan sampai Indonesia menjadi sarang judi online. Polri disebut berkomitmen untuk memberantas pelanggaran tersebut. “Kemudian yang tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.



