Kasus PRT Loncat di Jakpus, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
PRT Loncat di Jakpus: Majikan dan Perekrut Tersangka

Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang meloncat dari kamar kos majikannya di Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4) malam itu mengakibatkan satu PRT berinisial R (15) tewas, sementara lainnya, D (30), mengalami luka-luka.

Tiga Tersangka Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah AV, T alias U, dan WA alias Y. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Masing-masing Tersangka

Tersangka AV merupakan majikan yang diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Kombes Budi.

Imbauan kepada Masyarakat

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga