Sidang Putusan Dua Terdakwa Korupsi LNG Digelar 4 Mei 2026
Sidang Putusan Dua Terdakwa Korupsi LNG 4 Mei 2026

Jakarta - Sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair memasuki tahap akhir. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis pada pekan depan.

Jadwal Pembacaan Putusan

Ketua majelis hakim Suwandi menetapkan sidang putusan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, pukul 10.00 WIB. Keputusan ini diambil setelah sidang duplik selesai digelar pada Senin (27/4/2026).

"Untuk pembacaan putusan akan dijadwalkan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 jam 10.00 WIB. Para terdakwa kembali ke tahanan. Petugas diperintah untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan," ujar Suwandi usai persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk kembali menjalani masa tahanan. Tim pengacara Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani telah menyampaikan duplik dalam sidang hari itu.

"Tanggapan dari advokat dan para terdakwa, pemeriksaan sudah selesai dan dinyatakan ditutup. Selanjutnya majelis hakim untuk bermusyawarah akan mengambil keputusan sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya," tambah Suwandi.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda. Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Pertimbangan Jaksa

Jaksa menyebutkan sejumlah hal memberatkan tuntutan, antara lain para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan mereka dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam penegakan hukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.

Sidang tuntutan sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga